ADA 5 JENIS SERTIFIKAT RUMAH YANG HARUS DIMILIKI
Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain : hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan hak pakai hak sewa hak membuka tanah hak memungut-hasil hutan hak-hak lain 5+ Jenis Sertifikat Rumah dan Properti Dalam artikel kali ini Finansialku akan membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) Tanah Girik atau Petok Akta Jual Beli (AJB) Plus tambahan: Acte van Eigendom Sertifikat Hak Milik (SHM) Hak milik, adalah : jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM), a...