Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

ADA 5 JENIS SERTIFIKAT RUMAH YANG HARUS DIMILIKI

Gambar
Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain : hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan hak pakai hak sewa hak membuka tanah hak memungut-hasil hutan hak-hak lain 5+ Jenis Sertifikat Rumah dan Properti Dalam artikel kali ini Finansialku akan membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) Tanah Girik atau Petok Akta Jual Beli (AJB) Plus tambahan: Acte van Eigendom Sertifikat Hak Milik (SHM) Hak milik, adalah : jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM), a...

5 JENIS SERTIFIKAT YANG WAJIB DIMILIKI DIRUMAH

https://ardanabiz.wordpress.com/2018/09/21/ada-5-jenis-sertifikat-rumah-yang-wajib-anda-miliki-ajb-hgb-shm-girik-dan-shsrs/

STOP! HATE SPEECH/UJARAN KEBENCIAN

https://ardanabiz.wordpress.com/2018/09/18/bentuk-penghinaan-apa-saja-yang-dapat-dijerat-pasal-tentang-hate-speech-ujaran-kebencian/

HARTA GONO GINI

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI http://ardana-bisnis.blogspot.com/2018/09/pembagian-harta-gono-gini.html

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Gambar
Dalam perceraian persoalan harta dalam perkawinan biasanya merupakan persoalan yang akan cukup menyita waktu dan perhatian yang besar, selain persoalan anak.   Jika tidak ada perjanjian perkawinan, dalam perceraian harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata diantara keduanya (Pasal 128 KUHPer, Pasal 97 KHI). Tentunya jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu.   Persoalan pembagian harta ini bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti bila harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai ( posita ). Dan kemudian disebutkan dalam tentang permintaan pembagian harta dalam berkas tuntutan ( petitum ). Putusan pengadilan atas perceraian tersebut akan memuat pembagian harta.   Tapi, jika gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta ber...

PASAL UNTUK MENJERAT PENYEBAR KEBENCIAN SARA DI MEDIA SOSIAL

Gambar
"Tanpa Hak" maksudnya, tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. "Tanpa Hak" juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan. Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan Transaksi Elektronik, ialah: dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Contoh penerapannya, adalah: apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksu...